Sistem pemerintahan Islam adalah sebuah sistem yang lain sama sekali dengan
sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari aspek asas yang menjadi
landasan berdirinya pemikiran, konsep, standar, serta hukum-hukum yang dipergunakan
untuk melayani kepentingan umat, maupun aspek dari undang-undang dasar seta undang-undang yang diberlakukannya, ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud
negara, maupun hal-hal yang menjadikannya beda sama sekali dari seluruh bentuk
pemerintahan yang ada didunia.
Pemerintahan Islam bukan monarchi
Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan sistem waris(putra mahkota),
dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya;
seperti kalau mereka mewariskan harta kekayaan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam,
pemerintahan akan dipegang oleh orang yang di bai’at oleh umat dengan penuh ridha dan
kebebasan memilih.
Sistem Islam tidak pernah memberikan kekhususan pada Khalifah atau imam dalam
bentuk hak-hak istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak
yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi umat,
yang menjadi Khalifah namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Khalifah adalah wakil
umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mareka bai’at
dengan penuhridha agar menerapkan syariat Allah atas diri mereka.
Pemerintahan Islam bukan republik
Sistem pemerintahan Islam berdiri diatas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'.
Dimana kedaulatannya ditangan syara', bukan ditangan umat. Dalam hal ini, baik umat
maupun Khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri, karena yang berhak membuat
aturan adalah Allah swt. Sedangkan Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi
hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan
dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. begitu pula umat tidak berhak untuk memecat
Khalifah karena yang berhak memecat Khalifah adalah syra semata. Akan tetapi umat
berhak untuk mengangkatnya sebab Islam telah menjadikan kekuasaan ditangan umat.
Sedangkan dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun kementrian bersama
seorang Khalifah sebagaimana dalam konsep demokrasi. Yang ada dalam sistem khilafah
hanyalah para mu’awin (pembantu Khalifah) yang senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah membantu Khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan.Mereka adalah pembantu sekaligus pelaksana.
Pemerintahan bukan kekaisaran
Sistem kekaisaran amat jauh dari ajaran Islam sebab wilayah yang diperintah dengan
sistem Islam tidak sama dengan yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan
berbeda jauh dengan sistem kekaisaran tersebut. Sebab sistem ini tidak menganggap sama
antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum didalam wilayah
kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberika keistimewaan dalam bidang
pemerintahan dan ekonomi diwilayah pusat.
Sedangkan dalam tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah menganggap sama
antara rakyat dalam wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan.
Bahkan islam memberikan semua hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non-
Islam yang memiliki kewarganegaraan.
Pemerintahan Islam bukan federasi
Sistem pemerintahan Islam juga bukan federasi yang membagi wilayah-wilayahnya
dalam otonominya sendiri-sendiri dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi
sistem pemerintahan Islam adalah kesatuan. Begitu pula anggaran belanjanya akan
diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya.
(Sumber : http://www.scribd.com/doc/)