class='date-header'>Kamis, 03 November 2011

BENTUK PEMERINTAHAN ISLAM

Sistem pemerintahan Islam adalah sebuah sistem yang lain sama sekali dengan sistem-sistem pemerintahan yang ada di dunia. Baik dari aspek asas yang menjadi landasan berdirinya pemikiran, konsep, standar, serta hukum-hukum yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, maupun aspek dari undang-undang dasar seta undang-undang yang diberlakukannya, ataupun dari aspek bentuk yang menggambarkan wujud negara, maupun hal-hal yang menjadikannya beda sama sekali dari seluruh bentuk pemerintahan yang ada didunia.
 
Pemerintahan Islam bukan monarchi
 
Kalau sistem monarchi, pemerintahannya menerapkan sistem waris(putra mahkota), dimana singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya; seperti kalau mereka mewariskan harta kekayaan. Sedangkan sistem pemerintahan Islam, pemerintahan akan dipegang oleh orang yang di bai’at oleh umat dengan penuh ridha dan kebebasan memilih.
Sistem Islam tidak pernah memberikan kekhususan pada Khalifah atau imam dalam bentuk hak-hak istimewa atau hak-hak khusus. Khalifah tidak memiliki hak, selain hak yang sama dengan hak rakyat biasa. Khalifah juga bukan hanya sebuah simbol bagi umat, yang menjadi Khalifah namun tidak memiliki kekuasaan apa-apa. Khalifah adalah wakil umat dalam masalah pemerintahan dan kekuasaan, yang mereka pilih dan mareka bai’at dengan penuhridha agar menerapkan syariat Allah atas diri mereka.
 
Pemerintahan Islam bukan republik
 
Sistem pemerintahan Islam berdiri diatas pilar akidah Islam, serta hukum-hukum syara'. Dimana kedaulatannya ditangan syara', bukan ditangan umat. Dalam hal ini, baik umat maupun Khalifah tidak berhak membuat aturan sendiri, karena yang berhak membuat aturan adalah Allah swt. Sedangkan Khalifah hanya memiliki hak untuk mengadopsi hukum-hukum untuk dijadikan sebagai undang-undang dasar serta perundang-undangan dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. begitu pula umat tidak berhak untuk memecat Khalifah karena yang berhak memecat Khalifah adalah syra semata. Akan tetapi umat berhak untuk mengangkatnya sebab Islam telah menjadikan kekuasaan ditangan umat.
Sedangkan dalam sistem khilafah tidak ada menteri, maupun kementrian bersama seorang Khalifah sebagaimana dalam konsep demokrasi. Yang ada dalam sistem khilafah hanyalah para mu’awin (pembantu Khalifah) yang senantiasa dimintai bantuan oleh khalifah. Tugas mereka adalah membantu Khalifah dalam tugas-tugas pemerintahan.Mereka adalah pembantu sekaligus pelaksana.
 
Pemerintahan bukan kekaisaran
 
Sistem kekaisaran amat jauh dari ajaran Islam sebab wilayah yang diperintah dengan sistem Islam tidak sama dengan yang diperintah dengan sistem kekaisaran. Bahkan berbeda jauh dengan sistem kekaisaran tersebut. Sebab sistem ini tidak menganggap sama antara ras satu dengan yang lain dalam hal pemberlakuan hukum didalam wilayah kekaisaran. Dimana sistem ini telah memberika keistimewaan dalam bidang pemerintahan dan ekonomi diwilayah pusat.
Sedangkan dalam tuntunan Islam dalam bidang pemerintahan adalah menganggap sama antara rakyat dalam wilayah negara. Islam juga telah menolak ikatan-ikatan kesukuan. Bahkan islam memberikan semua hak rakyat dan kewajiban mereka kepada orang non- Islam yang memiliki kewarganegaraan.
 
Pemerintahan Islam bukan federasi
 
Sistem pemerintahan Islam juga bukan federasi yang membagi  wilayah-wilayahnya dalam otonominya sendiri-sendiri dan bersatu dalam pemerintahan secara umum. Tetapi sistem pemerintahan Islam adalah kesatuan. Begitu pula anggaran belanjanya akan diberikan secara sama untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa melihat daerahnya.


(Sumber : http://www.scribd.com/doc/)