Assalamualaikum Wr Wb.
Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية)
yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat
matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan
sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan
hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Mempersembahkan
persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia
sejak lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an
disebutkan Qurtubi meriwayatkan
bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama
Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama
Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan
mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari
lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga
ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi
saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan
qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan
diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil
mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor
domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih
anaknya adalah salah satu perintah.
Dalam al-Qur'an dikisahkan:
37.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk
orang-orang yang sabar".
37.
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan
anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
37. 104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
37.
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
37. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
37. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Sesudah
nyata kesabaran dan keta'atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah
melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah
menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing).
Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.
Persembahan
suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal
peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul
Mutalib, kakek Rasululluah, pernah bernadzar kalau diberi karunia 10
anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah
undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish
melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul
Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor unta. Karena kisah ini
pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah "Hai anak dua orang
sembelihan" beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah
Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.
Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India,
Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga
Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan
qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka
mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia,
yaitu dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban
Isa menurut umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka'bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.
Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5.
2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar
Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390],
jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan
binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu
orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan
keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan
ibadah haji, maka bolehlah berburu.
Islam
mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan,
namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan dan bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam
memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai
historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim
dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan
membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam hadist riwayat Ahmad,
Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah
ditanyai "untuk apa sembelihan ini?" beliau menjawab: "Ini sunnah ayah kalian nabi Ibrahim a.s." lalu sahabat bertanya:"Apa
manfaatnya bagi kami?" beliau menjawab:"Setiap rambut qurban itu membawa
kebaikan" sahabat bertanya: "Apakah kulitnya?" beliau menjawab: "Setiap
rambut dari kulit itu menjadi kebaikan".
Qurban
juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang
menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan"
22.
34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang
Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan:
22.
27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya
mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta
yang kurus [985] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985].
"Unta yang kurus" menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh
jemaah haji.
22.
28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas
rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak
[987]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi)
berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [986].
"Hari yang ditentukan" ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu
tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [987].
Dalil-dalil qurban:
1.
Firman Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil
disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah,
karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke
Madinah.
2.
Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:"Rasulullah
berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya
dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir".
Hukum Qurban:
1.
Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab,
Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu
Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa
melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya
tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban
hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu
orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah
mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya
berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang
mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan
dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.
Adakah nisab qurban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam
Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau
memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan
kebutuhan dasarnya.
Imam
Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya
dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia
mampu membayarnya.
Imam
Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia
mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang
tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun
itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam
Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai
kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi
tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga
hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1.
Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai
Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban,
sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk
yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya,
bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban
telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan
ini". (H.R. Tirmidzi).
2.
Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:"Tiada sedekah uang yang lebih
mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha"(H.R. Dar
Qutni).
Waktu penyembelihan Qurban
Dari
Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih
qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah
s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka
ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih
setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah
(tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist
Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai
lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan
menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran
kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu
adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada
kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).
Imam
Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan
sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus
(ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa
semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari
terbit.
Adapun
setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah
menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira
cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia
menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied
atau tidak.
Imam
Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang
jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan
untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah
sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam
Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan
khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak
ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua
didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada
hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi
waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.
Menyembelih di malam hari
Menyembelih
hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii.
Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari
hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.
Hewan yang disembelih
Imam
Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama
bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing.
Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban
dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
Adapun
riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun
berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada
yatim yang menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa
beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari
berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu
juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya
qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging,
melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib
melainkan sunnah.
Makan daging qurban
Hukum
memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila
qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging
tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka
dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya,
sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi
tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin
Nu'man meriwayatkan Rasulullah bersabda:"Dulu aku melarang kalian
memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang
datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian,
sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah,
sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah
menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka
hatimu"(H.R. Ahmad).
dan banyak hadis Rasulullah saw yang lain menerangkan tentang keutamaan
berkorban, dan di dalamnya terdapat berbagai rahasia dan hikmah yang
sangat besar.
Hadis-hadis tersebut di antaranya: "Tiada suatu amalanpun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Korban, lebih dicintai oleh Allah swt selain dari menyembelih haiwan korban. Sesungguhnya haiwan korban itu nanti di hari kiamat
akan datang berserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, kuku-kukunya dan
sesungguhnya sebelum darah korban itu menyentuh tanah, pahalanya telah
diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kamu semuanya dengan pahala
korban itu". (HR. Tirmidzi dan Ibn Majah)
"Para
sahabat bertanya kepada Rasulullah saw: "Ya Rasulullah, apakah
Ud-hiyyah (korban) itu?". Rasulullah menjawab: "Itulah sunnah ayahmu
Ibrahim". Para sahabat kembali bertanya: "Apakah yang kita akan peroleh dari Ud-hiyyah itu?". Rasulullah
menjawab lagi: "Pada setiap helai bulu (dari binatang yang dikorbankan
itu) kita akan mendapat satu kebajikan". (HR. Ahmad dan Ibn Majah)
"Barangsiapa
yang diberi kemudahan, sehingga ia mampu berkorban akan tetapi tidak
mahu berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat solat kami ini". (HR.
Ahmad dan Ibn Majah)
Daripada penjelasan beberapa hadis di atas, maka jelaslah bahawa amalan korban itu adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam
dan juga sunnah yang diwarisi dari Nabi Ibrahim a.s. Bagi orang-orang
yang melaksanakan korban, ia akan dapat satu kebajikan daripada setiap
helai bulu haiwan yang telah dikorbankan itu. Selain itu juga korban
tersebut akan memperoleh manfaat atau faedahnya jika sekiranya korban
tersebut benar-benar dilaksanakan kerana Allah dengan tujuan untuk
menegakkan sunnah dan terlepas dari maksud dan tujuan yang lain.
Sebagaimana firman Allah yang bermaksud: "Dan binatang-binatang korban
itu Kami jadikan buat kamu sebagai sebahagian dari upacara-upacara
(agama) Allah. Padanya ada kebaikan bagi kamu. Oleh kerana itu sebutlah
nama Allah ketika menyembelihnya dalam keadaan berbaris-baris. Maka
apabila gugur (sembelihan-sembelihan itu), makanlah daripadanya dan
berilah makan fakir yang menjaga kehormatan dan fakir yang meminta.
Demikianlah Kami mudahkan (binatang-binatang) itu untuk kamu agar kamu bersyukur".
"Tidak
akan sampai kepada Allah daging-dagingnya dan tidak pula
darah-darahnya. Tetapi akan sampai kepada Allah ialah ketaqwaan dari
kamu. Demikianlah dipermudahkannya korban-korban kepada kamu supaya kamu
mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan hendaklah kamu
gembirakan orang-orang yang berbuat kebajikan." (al-Hajj : 36-37)
Wallahu'alambissawab.
(Sumber:http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1102:ibadah-qurban&catid=13:mozaik-fikih&Itemid=55)