class='date-header'>Sabtu, 15 Oktober 2011

Panwas Pidie ‘Mengadu’ ke Gubernur

BANDA ACEH - Para anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Pidie dan Panwas Provinsi Aceh, Kamis (13/10), bertemu Gubernur Irwandi Yusuf, untuk mengadukan persoalan yang mereka hadapi, menyusul sikap Bupati Pidie Mirza Ismail yang tidak mengakui keberadaan panwas di daerahnya. Gubernur pun menyarankan panwas untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Panwas Pidie bersama Panwas Provinsi kita minta untuk memeroses penolakan Bupati Pidie terhadap keberadaan panwas di daerahnya secara hukum,” ujar Irwandi Yusuf kepada pers usai pertemuannya dengan Panwas Pidie dan Panwas Provinsi Aceh, di ruang kerjanya Kamis (13/10).

Irwandi menjelaskan, tujuan Panwas Pidie dan Panwas Provinsi bertemu dirinya untuk melaporkan sikap penolakan Bupati Pidie Mirza Ismail, terhadap keberadaan panwas  yang direkrut dan dilantik oleh Bawaslu Pusat, di daerahnya. Hingga kini, Bupati belum memberikan atau menetapkan kepala sekretariat untuk Panwas Pidie untuk menjalankan kegiatan kesekretariatan Panwas di Pidie.

Akibatnya, ungkap Irwandi Yusuf, pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk daerah itu belum bisa dilaksanakan. Sementara, anggaran pengawasan dana sharing dari Pemerintah Provinsi untuk Panwas Pidie telah disediakan dalam APBA 2011 senilai Rp 872 juta.

Pengiriman dana Panwas ke Pidie, sebut Irwandi Yusuf, baru bisa dilakukan setelah panwas memiliki kepala sekretariat sebagai penanggung jawab pengelola dana panwas pilkada dan menjalankan kegiatan kesekreatariatan di kantor panwas. “Tapi, karena sampai kini kantor dan kepala sekretariatnya belum ada, dana sharing Pemerintah Provinsi untuk Panwas Pidie belum bisa dikirim,” ujarnya.

Dalam pasal 65 ayat 2) UUPA, dijelaskan biaya untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBA. Dan selanjutnya pada ayat 4) pasal yang sama menjelaskan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dananya dibebankan kepada APBK dan APBA.

Menyikapi perintah pasal 65 ayat 2) dan ayat 4), ungkap Gubernur Irwandi Yusuf, pihaknya selaku Kepala Pemerintah Aceh dan Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah dalam pelaksanaan pilkada di Aceh. 
(Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2011/10/14/panwas-pidie-mengadu-ke-gubernur)

Tidak ada komentar: