Kritertia Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam
Setelah
kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga mengajarkan
kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidup karena
hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun saja, akan
tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat kita.
Muslim
atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah mudah
tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai dengan
syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih pendamping
hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang Muslim atau
Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang berarti akan
menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi istri atau ratu
dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi anak-anaknya
demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah tangganya dan
bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi anak istrinya.
Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap pasangan hidup pilihan
kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu
bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk
pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang
disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
1. Hendaknya
calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan berakhlak baik karena
wanita yang mengerti agama akan mengetahui tanggung jawabnya sebagai
istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara,
karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu
pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji
adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik
adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
Seorang
wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu
tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka
wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud
berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh kecintaan, dengan
dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat laki-laki
berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud
adalah perempuan yang banyak melahirkan anak. Dalam memilih wanita yang
banyak melahirkan anak ada dua hal yang perlu diketahui :
a. Kesehatan
fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan. Untuk
mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para spesialis. Oleh
karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik
yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak, disamping dapat memikul
beban rumah tangga juga dapat menunaikan kewajiban mendidik anak serta
menjalankan tugas sebagai istri secara sempurna.
b. Melihat
keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah menikah
sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak melahirkan anak
maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal
ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan manfaat yang
agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara keluarga dari
hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan ke dalam
berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan permusuhan.
Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih suami istri.
Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya
kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan mengenalinya.
Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang kedua ia tidak
mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena adanya perbedaan
yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami yang kedua.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah.
Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda.
Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan,
kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga
anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi cacat kedua
orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini
adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih
calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan
kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“
… dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan
izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa
depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka
Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat
beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila
kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu
ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya
maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam
memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan meletakkannya pada
dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan kemiskinan sebagai celaan
dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang
yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan
mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki
yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan
keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana
memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan
dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat
menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan
menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak,
menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga
dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat
(perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan
lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah
puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu
mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya
maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk
dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya mengamati
kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya kepada
orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara dekatnya.
Demikianlah
ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya
Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan tuntunan
yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Wallahu
A’lam Bis Shawab.
(Sumber :http://kustoro.wordpress.com/2007/11/22/kriteria-memilih-pasangan-hidup-menurut-islam/ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar