LAMPIRAN CONTOH SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini, Ismail, S.H., pengacara.
Berkantor di ............, berdasarkan surat kuasa tertanggal xxxx,
terlampir, bertindak untuk dan atas nama Kiki, bertempat tinggal Jl.
Singo ..... RW 04 No. 08, Aceh ......., selanjutnya akan
disebut Penggugat.
Dalam hal ini, Penggugat telah memilih tempat kediaman hukum (domisili)
di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan
mengajukan surat gugatan terhadap Sitta, selanjutnya akan disebut
sebagai Tergugat.
Adapun dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat
sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) selama 3 (tiga) tahun
dengan perjanjian diatas materai.
2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi
keuntungan/bunga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada
Penggugat.
3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = Rp 15.000.000,00
Bunga/keuntungan= Rp 100.000,00 x 36 bulan = Rp 3.600.000,00
Jumlah = Rp 15.000.000,00 + Rp 3.600.000,00 = Rp 18.600.000,00
Sehingga Tergugat harus membayar Rp 18.600.000,00 (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat.
4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap Penggugat.
5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada
pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah No. xxxx, tahun xxxx, GS. No. xxxx
atas nama Penggugat kepada Tergugat yang dibuat dikantor notaris
Natalia, S.H.
6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxxx jika Tergugat tidak dapat
membayar utang, maka Penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah Tergugat.
7. Bahwa pada tanggal xxxx pembeli SHM atas nama Penggugat
memberitahukan kepada Tergugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga
Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibuktikan dengan foto copy
kuitansi pembayaran tersebut.
8. Bahwa pada tanggal xxxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk
menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan
bunga, tetapi Tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM
tersebut.
9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas
jaminan SHM Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
rupiah) sampai saat ini.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas
nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
• Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan
isi putusan.
• menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil
penjualan tanah Penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi
jumlah utang dan keuntungan selama 3 tahun Rp 18.600.000,00 – Rp
10.000.000,00 = Rp 8.600.000,00
• Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar