LAMPIRAN CONTOH SURAT PERDAMAIAN (DADING)
Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebagai pemilik dari/yang berhak atas
sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak
terpisahkan, terletak dalam di _____ Kelurahan _____ Kecamatan _____ .
Demikian berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang
menurut sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap
sebagai barang tak bergerak.
2.
Satu dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa
yang dibuat dengan akta-akta tanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor
79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di
_____ .
3.
Bahwa PIHAK KEDUA menganggap bahwa pemilikan tanah tersebut oleh PIHAK
PERTAMA adalah tidak sah, karena jual-beli yang dibuat di hadapan _____ ,
Sarjana Hukum tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa di bawah
tangan tertanggal _____ yang sudah dicabut oleh PIHAK KEDUA dengan surat
pencabutan tertanggal _____ .
4. Bahwa persoalan tersebut telah diusahakan penyelesaiannya melalui instansi yang berwenang, tetapi belum berhasil.
5. Bahwa kedua belah pihak berkehendak untuk mengakhiri perselisihan atas pe-milikan tanah tersebut.
Kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk dan dengan ini mengadakan perdamaian (dading) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK KEDUA menyatakan dan mengakui secara benar bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya pemilik dari/yang berhak atas:
Sebidang tanah yang merupakan kesatuan dari tiga bidang tanah yang tidak terpisahkan, terletak di _____
Demikian
berikut segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut yang menurut
sifat, peruntukannya, atau menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai
barang tak bergerak.
Satu
dan lain berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual beli dan Kuasa yang
dibuat dengan akta-akta tertanggal _____ berturut-turut di bawah Nomor
79, 80, dan 81 yang dibuat di hadapan _____ , Sarjana Hukum, Notaris di
_____ .
Pasal 2
Sebagai
kompensasi atas perdamaian ini, PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK
KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana telah di-bayar
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA pada waktu Perjanjian ini
ditandatangani, dan untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK KEDUA, dengan
ini memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan
kuitansi untuk penerimaan jumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 3
Berdasarkan perdamaian ini PIHAK KEDUA:
1.
Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan pemblokiran tanah tersebut
kepada Kantor Agraria _____ tertanggal _____ yang dibuat oleh PIHAK
KEDUA.
2.
Wajib mencabut/membatalkan surat permohonan perlindungan hukum atas
pemilikan tanah tersebut kepada Kantor Agraris _____ tertanggal _____
(_____) bulan _____ (_____) tahun _____ (_____) yang dibuat oleh PIHAK
KEDUA.
3.
Wajib mencabut/membatalkan Surat Pencabutan tertanggal _____ yang
dibuat oleh PIHAK KEDUA, sehingga dengan demikian Surat Kuasa yang
dibuat oleh PIHAK KEDUA kepada _____ tetap berlaku sebagaimana mestinya.
4.
Wajib mencabut/membatalkan surat-surat gugatan dan surat-surat
lainnya, baik yang masih akan disampaikan maupun yang sudah disampaikan
kepada Ins-tansi yang berwenang (Pengadilan), atau kepada Instansi
lainnya berkenaan dengan gugatan pemilikan atas tanah tersebut.
5.
PIHAK KEDUA wajib menjamin PIHAK PERTAMA atau pihak siapa pun yang
mendapat peralihan hak dengan cara apa pun dari PIHAK PERTAMA baik
seka-rang maupun dikemudian hari, tidak akan mendapat tuntutan atau
tagihan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak atau turut
mempunyai hak atas tanah tersebut dan segala gugatan dan kemungkinan
yang timbul adalah menjadi beban dan risiko PIHAK KEDUA.
Pasal 4
Bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading)
yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua
perselisihan dan perkara mengenai tanah tersebut, maka segala
putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan
kemudian berkenaan dengan perkara mengenai tanah tersebut tidak akan
mempunyai kekuatan hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah
dikeluarkan.
Bahwa
berkenaan dengan ini masing-masing pihak dengan ini saling memberi hak
dan kekuasaan yang satu kepada yang lainnya, untuk menarik
kembali/meng-hentikan suatu perkara yang akan diajukan/masih ada dalam
pemeriksaan yang berwajib serta mencabut surat-surat yang dimaksud dalam
Pasal 3 tersebut.
Pasal 5
Semua
biaya-biaya berkenaan dengan Perjanjian ini antara lain biaya pembuatan
Perjanjian ini dan biaya-biaya pencabutan/pembatalan perkara berkenaan
dengan tanah tersebut yang mungkin ada, semuanya menjadi tanggungan dan
harus dipikul/dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
a.
Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran
Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
b.
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih
domi-sili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri _____ .
Demikianlah
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal
ter-sebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang
sama kekuatan hukumnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar