class='date-header'>Rabu, 24 Oktober 2012

6 RPP dalam UUPA yang Belum Terealisasi

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan dari sembilan Rancangan Peraturan Presiden yang disepakati dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ada enam RPP lagi yang belum diselesaikan hingga sekarang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Zaini di hadapan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan dan rombongan, di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, 23 Oktober 2012.
Keenam RPP tersebut adalah RPP tentang Pengelolaan Bersama Migas Aceh. Kedua, RPP tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. Dari RPP ini kata Gubernur Zaini, ada 32 bidang urusan yang sudah dibahas, 30 di antaranya sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Sedangkan dua bidang urusan lainnya belum mencapai kesepakatan yaitu bidang urusan Pertanahan dan Kehutanan.
Ketiga, RPP tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah.
“Berdasarkan amatan kami sampai saat ini draft RPP tersebut belum disampaikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Aceh. Sementara itu, adanya penafsiran bahwa substansi PP tersebut telah tertampung dalam PP Nomor 19 Tahun 2010 Juncto PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah di Wilayah Provinsi,” ujar Gubernur.
Keempat, RPP tentang standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS Aceh/kabupaten/kota. Kelima RPP tentang nama Aceh dan gelar pejabat Pemerintah Aceh. terakhir RPP tentang penyerahan sarana, prasarana, pendanaan, personil dan dokumen tentang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
“Hingga kini draft RPP tersebut juga belum disampaikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sedangkan dari tiga Peraturan Presiden (Perpres) tinggal satu Perpres lagi yang belum diselesaikan yaitu tentang penyerahan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Perangkat Daerah.
Padahal sesuai dengan ketentuan pPasal 253 UU No 11 Tahun 2006 penyerahan urusan tersebut menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota paling lambat harus duah dilakukan di awal tahun angagaran 2008.

Sumber: http://atjehpost.com/read/2012/10/23/25152/15/5/Ini-6-RPP-dalam-UUPA-yang-Belum-Terealisasi

Tidak ada komentar: