Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan dari sembilan Rancangan
Peraturan Presiden yang disepakati dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, ada enam RPP lagi yang belum diselesaikan hingga
sekarang.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Zaini di hadapan Dirjen Otda
Kemendagri, Djohermansyah Djohan dan rombongan, di Meuligoe Gubernur
Aceh, Selasa, 23 Oktober 2012.
Keenam RPP tersebut adalah RPP tentang Pengelolaan Bersama Migas Aceh.
Kedua, RPP tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.
Dari RPP ini kata Gubernur Zaini, ada 32 bidang urusan yang sudah
dibahas, 30 di antaranya sudah masuk dalam tahap harmonisasi. Sedangkan
dua bidang urusan lainnya belum mencapai kesepakatan yaitu bidang urusan
Pertanahan dan Kehutanan.
Ketiga, RPP tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah.
“Berdasarkan amatan kami sampai saat ini draft RPP tersebut belum
disampaikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Aceh. Sementara itu,
adanya penafsiran bahwa substansi PP tersebut telah tertampung dalam PP
Nomor 19 Tahun 2010 Juncto PP Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara
pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan Gubernur sebagai wakil
pemerintah di Wilayah Provinsi,” ujar Gubernur.
Keempat, RPP tentang standar, norma dan prosedur pembinaan dan
pengawasan PNS Aceh/kabupaten/kota. Kelima RPP tentang nama Aceh dan
gelar pejabat Pemerintah Aceh. terakhir RPP tentang penyerahan sarana,
prasarana, pendanaan, personil dan dokumen tentang pendidikan Madrasah
Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
“Hingga kini draft RPP tersebut juga belum disampaikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sedangkan dari tiga Peraturan Presiden (Perpres) tinggal satu Perpres
lagi yang belum diselesaikan yaitu tentang penyerahan kantor wilayah
Badan Pertanahan Nasional Aceh dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
menjadi Perangkat Daerah.
Padahal sesuai dengan ketentuan pPasal 253 UU No 11 Tahun 2006
penyerahan urusan tersebut menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota paling lambat harus duah dilakukan di awal tahun
angagaran 2008.
Sumber: http://atjehpost.com/read/2012/10/23/25152/15/5/Ini-6-RPP-dalam-UUPA-yang-Belum-Terealisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar