JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, HT Bachrum Manyak menyatakan, UUPA
dan MoU Helsinki berpotensi melahirkan perpecahan di masyarakat bila
tak ada satu pemahaman terhadap keseluruhan isi undang-undang dan MoU
itu. Karenanya, Gubernur Aceh harus mensosialisasikan UUPA dan MoU Helsinki ke seluruh rakyat Aceh dan pejabat pusat di Jakarta.
Sebab, menurut Bachrum, ada pejabat pusat yang masih kurang paham apa itu UUPA. “Di jajaran pejabat Pusat, UUPA itu dikira UU Pokok Agraria,” tukas Bachrum kepada Serambi, Jumat (13/12).
Bachrum kemudian menyurati gubernur menyarankan tentang mendesaknya sosialisasi UUPA
dan MoU Helsinki. Surat tersebut tertanggal 11 Desember 2013, ditujukan
kepada Gubernur Zaini Abdullah. “Akibat dari ketidaksamaan pemahaman,
berpeluang lahirnya konflik internal dan eksternal, yang akhirnya akan
mengganggu perdamaian yang sekarang sedang dinikmati rakyat Aceh,”
ungkapnya.
Dikatakan, terlambatnya proses rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan UUPA, salah satunya karena lemahnya pemahaman di kalanagan pejabat pusat. “Sedikit sekali yang mengetahui UUPA
adalah Undang-Undang Pemerintah Aceh yang diperlakukan khusus untuk
Aceh dengan Otonomi Khusus dan Keistimewaan Aceh,” tukasnya.
Ia
mencontohkan, koreksi Pemerintah Pusat terhadap qanun-qanun yang telah
disahkan DPRA, juga karena tak adanya satu pemahaman terhadap UUPA. Bachrum menyatakan, Pemerintah Aceh mempunyai tanggung jawab penuh terhadap sosialisasi UUPA dan butir-butir MoU Hesinki kepada masyarakat dan stakeholders. “Saya kira sosialisasi ini harus jadi prioritas,” tukasnya. Sum : http://aceh.tribunnews.com/2013/12/19/ada-pejabat-pusat-tak-paham-uupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar