class='date-header'>Selasa, 10 Desember 2013

DPRA Paripurnakan 6 Raqan

BANDA ACEH - Enam rancangan qanun (Raqan) yang telah dibahas Panitia Khusus (Pansus), Komisi, maupun Badan Legislasi DPRA, Senin (9/12) kemarin diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan pada 13 Desember 2013. Sidang paripurna itu dimulai Senin kemarin di Gedung DPRA.
Khusus untuk revisi Qanun Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe, sebelum revisi qanunnya dimasukkan ke dalam enam raqan yang hendak diparipurnakan, Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada anggota DPRA yang hadir apakah revisi Qanun Wali Nanggroe yang diajukan Pemerintah Aceh kepada DPRA dapat disetujui? Anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna kemarin, secara serentak menyatakan, “Setuju”.
Setelah anggota dewan menyatakan setuju sebagian isi Qanun WN diubah, barulah Ketua DPRA Hasbi Abdullah melanjutkan pidatonya mengenai asal usul keenam raqan yang hendak diparipurnakan pada pekan ini.
Sebelumnya, Ketua DPRA, Hasbi Abdullah yang didampingi dua wakilnya, Muhammad Tanwir Mahdi dan Sulaiman Abda, mempersilakan Sekda Aceh Dermawan,selaku pihak yang mewakili Gubernur dalam pembukaan sidang paripurna enam raqan itu untuk menyampaikan pidato gubernur. Pimpinan sidang terlebih dulu mempersilakan Sekretaris DPRA, A Hamid Zein membacakan surat-surat yang masuk ke Sekretariat Dewan.
Sidang pembukaan paripurna enam rancangan qanun itu, sempat diskors pimpinan sidang sepuluh menit, karena jumlah anggota DPRA yang hadir saat itu, masih sedikit. Sidang paripurna dibuka kembali, setelah jumlah anggota Dewan yang hadir di atas 40 orang dari 69 orang seluruh anggota DPRA.
Ketua DPRA Hasbi Abdullah yang dimintai tanggapannya mengatakan, anggota DPRA banyak yang terlambat datang ke Gedung DPRA, karena banyak yang terlibat dalam Pansus yang sedang membahas Raqan.
Contohnya, Pansus XIX yang ditugasi Pimpinan Dewan membahas metari perubahan Qanun Wali Nanggroe, kelelahan karena dalam waktu tiga hari tiga malam mereka melakukan pembahasan revisi Qanun WN yang diusul Pemerintah Aceh 1 November lalu.
Kecuali itu, ada beberapa anggota DPRA yang terlibat dalam pembahasan sejumlah raqan yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk membahas raqan prioritas. Mereka bekerja, membahas raqan yang akan difinalisasai hingga larut malam, sehingga tidak bisa hadir tepat waktu ke gedung rapat paripurna ini.
Kondisi itu, kata Wakil Ketua DPRA, Muhammad Tanwir Mahdi dan Sulaiman Abda, bisa dipahami. Salah satunya alasan, kenapa anggota dewan tak bisa hadir tepat waktu ke Gedung DPRA, karena mereka sudah kecapen dan lelah membahas raqan prioritas 2013.
Raqan priopritas yang diparipurna hari ini, sebut Muhammad Tanwir Mahdi, ada enam, yaitu Raqan Kesejahteraan, Raqan Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Raqan Kepariwisataan, Raqan Hukum Acara Jinayah, Raqan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Raqan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat (Keurukon Kitabul) Lembaga Wali Nanggroe.
Setelah enam raqan ini, kata Sulaiman Abda, masih ada beberapa raqan lagi yang akan diparipurna pada minggu ketiga bulan ini.
“Di antaranya Raqan Retribusi, Raqan RTRW Aceh, Raqan Pertambangan dan lainnya yang dilaporkan pembahasnya, pada minggu ini,  finalisasai isi raqannya bisa selesai dan siap dibawa ke sidang paripurna dewan untuk disahkan. Contohnya Raqan Retribusi dan lainnya,” ujar Sulaiman Abda. By.yus Sum : http://aceh.tribunnews.com/2013/12/10/dpra-paripurnakan-6-raqan

Tidak ada komentar: