BANDA ACEH - Enam rancangan qanun (Raqan) yang telah dibahas Panitia
Khusus (Pansus), Komisi, maupun Badan Legislasi DPRA, Senin (9/12)
kemarin diajukan ke sidang paripurna untuk disahkan pada 13 Desember
2013. Sidang paripurna itu dimulai Senin kemarin di Gedung DPRA.
Khusus untuk revisi Qanun Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe,
sebelum revisi qanunnya dimasukkan ke dalam enam raqan yang hendak
diparipurnakan, Ketua DPRA Drs Hasbi Abdullah yang memimpin sidang
paripurna menanyakan kepada anggota DPRA yang hadir apakah revisi Qanun Wali Nanggroe
yang diajukan Pemerintah Aceh kepada DPRA dapat disetujui? Anggota DPRA
yang hadir dalam rapat paripurna kemarin, secara serentak menyatakan,
“Setuju”.
Setelah anggota dewan menyatakan setuju sebagian isi
Qanun WN diubah, barulah Ketua DPRA Hasbi Abdullah melanjutkan pidatonya
mengenai asal usul keenam raqan yang hendak diparipurnakan pada pekan
ini.
Sebelumnya, Ketua DPRA, Hasbi Abdullah yang didampingi dua
wakilnya, Muhammad Tanwir Mahdi dan Sulaiman Abda, mempersilakan Sekda
Aceh Dermawan,selaku pihak yang mewakili Gubernur dalam pembukaan sidang
paripurna enam raqan itu untuk menyampaikan pidato gubernur. Pimpinan
sidang terlebih dulu mempersilakan Sekretaris DPRA, A Hamid Zein
membacakan surat-surat yang masuk ke Sekretariat Dewan.
Sidang
pembukaan paripurna enam rancangan qanun itu, sempat diskors pimpinan
sidang sepuluh menit, karena jumlah anggota DPRA yang hadir saat itu,
masih sedikit. Sidang paripurna dibuka kembali, setelah jumlah anggota
Dewan yang hadir di atas 40 orang dari 69 orang seluruh anggota DPRA.
Ketua
DPRA Hasbi Abdullah yang dimintai tanggapannya mengatakan, anggota DPRA
banyak yang terlambat datang ke Gedung DPRA, karena banyak yang
terlibat dalam Pansus yang sedang membahas Raqan.
Contohnya, Pansus XIX yang ditugasi Pimpinan Dewan membahas metari perubahan Qanun Wali Nanggroe,
kelelahan karena dalam waktu tiga hari tiga malam mereka melakukan
pembahasan revisi Qanun WN yang diusul Pemerintah Aceh 1 November lalu.
Kecuali
itu, ada beberapa anggota DPRA yang terlibat dalam pembahasan sejumlah
raqan yang ditugasi Pimpinan DPRA untuk membahas raqan prioritas. Mereka
bekerja, membahas raqan yang akan difinalisasai hingga larut malam,
sehingga tidak bisa hadir tepat waktu ke gedung rapat paripurna ini.
Kondisi
itu, kata Wakil Ketua DPRA, Muhammad Tanwir Mahdi dan Sulaiman Abda,
bisa dipahami. Salah satunya alasan, kenapa anggota dewan tak bisa hadir
tepat waktu ke Gedung DPRA, karena mereka sudah kecapen dan lelah
membahas raqan prioritas 2013.
Raqan priopritas yang diparipurna
hari ini, sebut Muhammad Tanwir Mahdi, ada enam, yaitu Raqan
Kesejahteraan, Raqan Perubahan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe,
Raqan Kepariwisataan, Raqan Hukum Acara Jinayah, Raqan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, dan Raqan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) Sekretariat (Keurukon Kitabul) Lembaga Wali Nanggroe.
Setelah enam raqan ini, kata Sulaiman Abda, masih ada beberapa raqan lagi yang akan diparipurna pada minggu ketiga bulan ini.
“Di
antaranya Raqan Retribusi, Raqan RTRW Aceh, Raqan Pertambangan dan
lainnya yang dilaporkan pembahasnya, pada minggu ini, finalisasai isi
raqannya bisa selesai dan siap dibawa ke sidang paripurna dewan untuk
disahkan. Contohnya Raqan Retribusi dan lainnya,” ujar Sulaiman Abda. By.yus Sum : http://aceh.tribunnews.com/2013/12/10/dpra-paripurnakan-6-raqan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar