Banda Aceh - Badan Musyawarah (Bamus) DPRA, dalam rapatnya, Jumat (6/12) menyekapati jadwal pengukuhan Wali Nanggroe pada 16 Desember 2013 atau setelah paripurna pengesahan lima rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, termasuk Raqan Hukum Acara Jinayah.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda kepada Serambi seusai rapat Bamus di gedung DPRA, kemarin mengatakan, kelima raqan yang disepakati untuk diparipurna Senin depan yaitu Raqan Hukum Acara Jinayah, Raqan RPJM, Raqan Kesra, Raqan Pariwisata, dan Raqan SOTK Sekretariat (Kitabul) Lembaga Wali Nanggroe.
Setelah pengesahan kelima raqan itu, kata Sulaiman Abda, akan dilanjutkan dengan paripurna pengukuhan Wali Nanggroe yang dijadwalkan pada 16 Desember 2013. Jadwal pengukuhan Wali Nanggroe itu ditetapkan pertama karena pada 13 Desember 2013 Raqan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat (SOTK) Lembaga Wali Nanggroe telah disahkan bersama empat raqan lainnya.
Setelah pengukuhan Wali Nanggroe, bisa diikuti dengan pelantikan pejabat yang akan mengisi jabatan Sekretaris Wali Nanggroebersama lima kepala bidang dan 15 kepala seksinya.
Sedangkan mengenai revisi qanun WN, kata Sulaiman Abda, sampai kini terus dilakukan Pansus XIX DPRA. Jika pada minggu kedua nanti pembahasan revisi qanunnya telah selesai, maka hasil revisi qanun WN itu bisa dimasukkan ke dalam kelompok pengesahan raqan prioritas 2013 lainnya yang telah dijadwalkan sidang paripurna pada minggu ketiga bulan ini.
Untuk paripurna kedua bulan ini, menurut Sulaiman Abda telah dijadwalkan pada 18-20 Desember dan akan dilanjutkan paripurna RAPBA 2014 pada 26-31 Desember 2013. “Jika tidak ada halangan, RAPBA 2014 itu akan disahkan akhir tahun ini. Tujuannya, supaya masa kerja pelaksanaan proyek APBA 2014 nanti cukup waktu, tidak seperti tahun ini,” demikian Sulaiman Abda. By.Yus. Sum: http://aceh.tribunnews.com/2013/12/07/pengukuhan-wali-nanggroe-dijadwalkan-16-desember
Tidak ada komentar:
Posting Komentar