BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi dan mengimplementasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Keputusan pembentukan pansus dihasilkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus, Senin (12/10).
Anggota Banmus DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI kepada Serambi, Rabu (14/10) mengatakan, pansus itu nantinya akan bekerja secara teknis menginvetarisir persoalan penyebab tidak berjalannya qanun dan memanggil para pihak terkait, termasuk eksekutif.
“Pansus ini harus dipastikan bekerja all out, termasuk memanggil gubernur, berdelegasi ke pemerintah pusat, baik dengan Mendagri bahkan bertemu Presiden. Hal ini dimaksudkan agar qanun yang dibentuk dan sudah sesuai aturan itu dapat segera dieksekusi,” kata Iskandar yang juga Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA ini.
Menurutnya, rapat banmus itu memutuskan komposisi anggota pansus yang terdiri atas para ketua fraksi di DPRA, dengan keanggotaan diatur secara proporsional. Sementara sejumlah persoalan qanun lainnya, semisal Qanun Jinayat, Qanun Dana Abadi, Qanun Registrasi Kependudukan dan KKR, juga akan dikaji ulang oleh komisi-komisi terkait guna dirumuskan daftar isian masalahnya dan rencana penyelesaiaan.
“Kita berharap alat kelengkapan ini dapat berjalan efektif, sehingga tujuan pembentukannya dapat memperoleh hasil yang optimal. Saya secara pribadi sangat bersyukur, apa yang kerap kami wacanakan selama ini terkait implementasi qanun akhirnya ditindaklanjuti secara kelembagaan,” pungkas politisi Partai Aceh ini.
Semoga bermanfaat atas informasi ini, Apa tanggapan kawan2. tulis komentar dibawah.
Oleh: Yus Aceh
Sumb: Serambi Indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar