class='date-header'>Sabtu, 03 Oktober 2015

Ketua DPRA juga Ikut Teken Tuntutan Aswaja

BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin ternyata juga telah menandatangani 12 butir tuntutan yang disodorkan pencinta Ahlussunah wal Jama’ah (Aswaja). Muharuddin menekennya pada hari yang sama dengan Wagub Muzakir Manaf, yakni Kamis (1/10) siang, selepas shalat Zuhur.

Sebelumnya, 12 poin tuntutan dalam lembaran pernyataan sikap pencinta Aswaja yang terdapat kolom nama Ketua DPRA Tgk H Muharuddin itu masih kosong, karena Ketua DPRA sedang menghadiri sebuah acara di Lapangan Blangpadang, Banda Aceh.

“Alhamdulillah, selepas zuhur pada hari itu juga, kami juga sudah mendapatkan tanda tangan serta stempel dari Ketua DPRA Tgk H Muharuddin. Kami langsung ke DPRA dan menemui beliau di ruangannya,” kata Koordinator Lapangan, Tgk Yusuf Al-Qardhawy SHI MH yang dihubungi Serambi, tadi malam.

Yusuf juga menyebutkan selepas zuhur Kamis (1/10) siang, sekitar pukul 13.30 WIB, mereka juga telah mendapatkan stempel dari Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muzakir Manaf, yang diantar oleh ajudannya, di Kantor Gubernur Aceh.

“Pada waktu itu kami sudah diminta menunggu di Kantor Gubernur,” ujar Yusuf. Sebelumnya sekitar pukul 12.35 WIB lembaran berisi 12 poin tuntutan pernyataan sikap pecinta Aswaja yang sempat diabadikan oleh Serambi dan telah ditandatangani oleh Wagub Muzakir Manaf itu belum distempel, melainkan baru sebatas ditandatangani saja.

Pernyataan sikap pencinta Aswaja yang berisi 12 desakan itu ditandatangani Wagub Aceh di Kompleks Makam Syekh Abdurrauf As-Singkily (Syiah Kuala) di Gampong Deah Raya, Syiah Kuala, Banda Aceh. “Setelah kami dapatkan stempel dari Mualem dan tanda tangan dari Ketua DPRA, Tgk Muharuddin beserta stempel dari beliau, lembaran pernyataan sikap itu kami perbanyak dan selanjutnya kami bagikan kepada para ulama dan santri di Kompleks Makam Syiah Kuala,” demikian Yusuf.

Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, dari 12 butir tuntutanAswaja itu, di antaranya: Mendesak Pemerintah Aceh menjalankan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam, mendesak Pemerintah Aceh untuk mengatur tata cara pelaksanaan ibadah di Aceh, sesuai mazhab Syafi’i, sebagaimana yang pernah dilaksanakan Syekh Abdurrauf As-Singkily.

Selain itu, mendesak Pemerintah Aceh untuk menyerahkan muzakarah ulama tentang tata cara pelaksanaan ibadah di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh kepada MPU Aceh dan mendesak Pemerintah Aceh untuk melarang dan mencabut izin lembaga-lembaga pendidikan di Aceh yang bertentangan dengan paham Ahlussunnah wal jama’ah

Oleh: Yus Aceh

Sumb:Serambi Indonesia

Tidak ada komentar: