JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak Desember 2015. Jumlah DPT dari 295 Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota adalah 96.165.966 pemilih.
Adapun jumlah pemilih laki-laki sebanyak 48.134.104 dan pemilih perempuan sebanyak 48.031.862.
"Pemilih perempuan sedikit lebih banyak," ungkap Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Namun, Hadar menambahkan, jumlah DPT di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam database KPU adalah sebanyak 96.869.739 pemilih. Perbedaan jumlah DPT disebabkan oleh adanya KPU Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan berita acara, tetapi datanya telah tersedia di Sidalih.
Selain itu, ada pula KPU Kabupaten/Kota yang telah menyerahkan berita acara, namun belum seleai unggah.
"Ada 13 daerah. Tentu di antaranya adalah daerah yang calonnya tunggal," kata Hadar.
Hadar menambahkan, 10 daerah lainnya adalah tiga Kabupaten/Kota yang DPT nya harus ditunda karena rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas), yaitu Kota Batam, Kabupaten Mandailimg Natal dan Kota Mataram.
Sedangkan tujuh daerah lainnya sudah menetapkan DPT tapi belum menyerahkan berita acara, yaitu Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Yahukimo, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.
"Kami terus berusaha mendapatkan berita acaranya maupun mendorong mereka, membantu mereka, untuk memasukkan datanya ke Sidalih," ujar Hadar.
Pengumuman DPT akan ditempel di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berlangsung dari 12 Oktober hingga 9 desember 2015. Pengumuman tersebut disediakan untuk para pemilih mengecek datanya sebelum pemungutan suara atau pada saat pemungutan suara.
"Mudah-mudahan tidak ada yang merusak pengumuman itu kalau ditempel," tutur Hadar.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Pusat lainnya Arief Budiman mengatakan, DPT juga dapat dicek melalui website www.data.kpu.go.id/dpt2015.phpdengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bisa cek di website apakah masih terdaftar (sebagai pemilih). Selain KTP bisa dicek juga dengan alamat atau nama".
Semoga bermanfaat atas informasi ini, Apa tanggapan kawan2, tulis komentar dibawah.
Oleh: Yus Aceh
Sumb: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar