JAKARTA – Kepala Humas Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow mengungkapkan adanya 24 gereja liar yang tidak memiliki izin (ilegal) di wilayah Singkil, Aceh. Sekaligus juga meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa hanya ada 17 atau 19 atau bahkan 10 gereja ilegal di wilayah Singkil, Aceh.
“Memang benar ada 24 gereja tidak berizin. Ini yang sedang dalam proses pengurusan izinnya dengan dibantu Komnas HAM, tokoh masyarakat dan pimpinan agama,” ungkap Jeirry dalam konferensi pers (konpers) di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Rabu (14/10/2015) sore.
Kata dia sebetulnya pihak gereja yang tak berizin itu telah berkomitmen akan mengurus perizinannya. Demikian pula dengan adanya komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, dalam hal ini Bupati Singkil.
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat, Dr. Nadjamuddin Ramly, M.Si menegaskan bahwa pada prinsipnya semua anak bangsa apapun agamanya, tidak boleh melarang orang yang ingin beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing sebab soal ibadah setiap orang adalah hak asasi dan dilindungi oleh konstitusi negara.
“Tetapi kalau mendirikan rumah ibadah harus taat dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Karena itu praktik-praktik yang dilakukan sesama umat beragama ini harus dipikirkan supaya peristiwa seperti Singkil tidak terulang kembali ke depannya,” kata Nadjamuddin
Selama ini, menurut Nadjamuddin, memang umat Islam saja yang selalu disalahkan jika terjadi sebuah konflik agama. Seakan-akan umat Islam itu dianggap selalu tidak toleran, berbeda perlakuannya dengan non-muslim.
Bahkan tokoh-tokoh yang mengeluarkan surat pelarangan Idul Fitri dalam kasus tragedi Tolikara justru diundang Jokowi ke Istana secara diam-diam dan dalam keadaan tertutup. Dan orang yang ditetapkan tersangka justru dipreser supaya dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan.
“Padahal, jika penegakkan hukum di negeri ini dilakukan maka tidak perlu lagi mendengar tekanan apapun karena negara ini berdiri di atas konstitusi hukum dan UUD 1945,” tegasnya.
Nadjmuddin menambahkan jika memang kelompok minoritas terkadang memblow-up kasus-kasus konflik beragama seperti itu bahkan sampai melaporkannya ke parlemen Uni Eropa, PBB, serta kantor HAM sehingga membuat pemerintah merasa ketar ketir menghadapinya.
“Saya kira betul kita demokratis, ada hak orang mendirikan rumah ibadah tetapi juga harus proposionalitas dan jangan melanggar aturan. Katakanlah modus operandinya menggunakan sebuah rumah, di situ anak-anak maen gitar lalu tak ada yang menggubris tiba-tiba ada semacam kerohanian dan menjadi tempat ibadah hingga membangun pun tak ada yang menggubris. Itu yang banyak terjadi,” paparnya.
Padahal seharusnya tokoh agama di situ harus mengerti ada aturan yang tidak boleh dilanggar bahkan juga syarat pendirian rumah ibadah dlam SKB Dua Menteri salah satunya terkait dengan 60 dan 90 KTP jamaah tidak dipenuhi dengan cara yang baik.
“Jadi saya kira ini semua hal di antara umat beragama sendiri tokoh-tokoh agama dan organisasinya itu harus mengindahkan aturan hukum sebab penegakkan hukum merupakan sesuatu yang niscaya,” tandasnya, lansir Hidayatullah.com.
Telah diwartakan, pada Selasa (13/10) terjadi pembakaran sebuah gereja ilegal oleh ratusan warga di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil yang menewaskan satu korban jiwa dan beberapa lainnya luka-luka.
Semoga bermanfaat atas informasi ini, Apa tanggapan kawan2. tulis komentar dibawah.
Oleh: Yus Aceh
Sum: Arrahmah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar