class='date-header'>Jumat, 09 Oktober 2015

KPK: Ada Uang Rp 60 T dari Hasil Hutan Tak Masuk ke Negara

Jakarta - KPK merilis hasil kajian pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Dari hasil penelitian KPK sejak tahun 2003, tercatat ada Rp 60 triliun uang dari sektor kehutanan yang raib tidak masuk kas negara.

"Jadi dari hasil kajian itu, hasil PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan dana reboisasi dari produksi kayu masih banyak yang belum kita lakukan kita dapatkan secara optimal. Dari hasil kajian, kita paparkan rencana aksi untuk ditindaklanjuti termasuk sistem penerimaan bisa real time setiap waktu bisa kita monitor dengan baik dan post audit terhadap perkembangan di lapangan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2015).

Zulkarnain menjelaskan, setiap tahunnya, ada sekitar Rp 5 triliun uang yang seharusnya masuk dari sektor kehutanan hilang. Hal ini karena ada beberapa kesalahan administrasi, termasuk maraknya illegal logging yang membuat penerimaan negara berkurang.

"Kalau kita tidak berikan perhatian kepada penerimaan terhadap risiko lain juga jadi masalah. Ini juga 10 tahun terakhir peningkatan pembukaan lahan yang tajam didorong ekspansi HTI sawit, pertambangan dan beberapa kasus, api digunakan sebagai alat buka lahan dan kasus lain lahan dibuka rentan untuk kekabaran seperti lahan gambut di Sumsel. Kita fokus PNBP dan tata kelola," jelas Zul.

"Dari hasil kajian litbang KPK tentu ini mempertimbangkan produksi kayu bulat yang memang masih ada di hutan sehingga nilainya masih ada di situ, sekitar Rp 5 triliun per tahun, selama 12 tahun. Angka ini memang kajian litbang dari sisi perhitungkan kalau produksi hasil hutan bisa dipungut semua karena dari hasil data informasi saja bisa saja sudah terpungut karena analisa dari laporan administrasi dan laporan sistem," tegasnya.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengakui memang sistem monitoring penerimaan dana dari hasil hutan masih sangat kurang. Malah ada beberapa pemegang hak pengelolaan hutan yang masih belum tercatat, mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara.

"Yang telah diketahui oleh tim ini memang PNBP di sektor perhutanan perlu optimalisasi kembali agar tidak ada lagi PNBP yang berasal dari hutan khususnya produksi kayu bulat tidak terpungut. Dan ini melihat data-data produksi kayu bulat dari 2003-2014 dan kecenderungan produksi mulai 2003 seperti apa dan mereka melakukan perhitungan dengan standar yang ada memang memberikan rekomendasi kepada KLH untuk melakukan sebuah sistem pengendalian agar tidak ada lagi PNBP yang lepas dari sebuah usaha yang dilakukan di kawasan hutan produksi khususnya," tutur Bambang.

Semoga bermanfaat atas informasi ini, Apa tanggapan kawan2. tulis komentar dibawah..

Oleh: Yus Aceh
Sumb: Detik.com

Tidak ada komentar: